Advertisement
,
Sabtu, 14 September 2024, September 14, 2024 WIT Last Updated 2024-09-14T12:42:54Z
Puruk Cahu-Kalangan Dewan meminta aparat penegak hukum melakukan monitoring dan mengimbau para penjual petasan agar tidak sembarangan menjual petasan dan menyesuaikan usia pembeli di bulan suci ramadhan 1445 Hijriah.
Hal itu disampaikannya Wakil Ketua II DPRD Murung Raya (Mura), Rahmanto Muhidin saat diwawancarai awak media diruangannya, Kamis (14/3/2024).

Rahmanto meminta pihak Kepolisian untuk melakukan pemantauan terhadap pedagang atau penjual petasan.

“Kalau tidak salah seingat kami, penjualan petasan yang memiliki daya ledakan cukup besar ini harus memiliki izin dari instasni terkait,” jelasnya.

Legislator PKB ini juga menyebutkan apabila pedagang tidak berizin, boleh saja asalkan dalam skala kecil ledakan jenis petasan yang diperjualkan.

“Karena ada beberapa jenis kembang api atau petasan yang tidak berbahaya, seperti petasan mainan anak – anak itu tidak berbahaya hanya berbunyi kecil dan tidak meledak, untuk bisa menyebabkan kebakaran saja sangat minim itu,” sebut Rahmanto.

Sedangkan jelas Rahmanto untuk petasan yang memiliki daya ledakan cukup besar maka pedagang harus memiliki izin dalam penjualannya.

“Kami kami minta aparat penegak hukum untuk dapat mengawasi hal ini agar terhindar dari bahaya petasan yang tidak diinginkan terlebih dibulan suci ramadhan atau menjelang hari raya idulfitri nanti,” pungkasnya.

Iklan

Iklan