Muranews.com (Murung Raya) Hasil perjalan Tim Lsm PKN, menelusuri pembangunan di beberapa pelusok desa, Menemukan sebuah proyek Tidak memiliki plang, yakni proyek yang tidak bertuan. Terdapat di. Desa Tambelum. wilayah kecamatan, Sungai Babuat.Kabupaten . Murung Raya (Mura). Provinsi, Kalimantan Tengah (Kalteng). Menurut keterangan dari warga setempat. Mengungkapkan terhadap. Tim LSM PKN, dari awal memulai pembangunan Perumahan. KAT tersebut, tidak memiliki plang pengumuman.
” Sekretaris Lembaga PKN, Longking, salah satu Tim yang bergerak untuk memantau pembangunan di pelosok desa, menjumpai salah satu proyek yang tidak bertuan, yakni menyampingkan azas keterbukaan publik, dengan tidak memasang plang papan pengumuman proyeknya, guna merahasiakan sumber dana, ” bahwa proyek tersebut berasal dari anggaran mana. Paparnya.
Sedangkan. Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tersebut sudah jelas, diatur dalam UU tahun 1945,” ungkap, Lungking saat menjumpai awak media di kantor Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di. Jalan, Jendral Sudirman. Samping Hotel Setia di. Kota, Puruk Cahu pada. Kamis 09 Desember 2021 baru ini.
” Longking: Saya melihat langsung, saat kunjungan Tim kami ke salah satu desa tersebut, dan saya pertanyakan kepada warga setempat, jawabapan mereka: kami tidak tau pak, memang kami hanya mendengar dapat bantuan rumah tersebut. Kamu terima aza, kata salah satu warga yang egan disebut namanya. Langsung terhadap tim saya dia ceritakan.
Sesungguhnya,” kata. Longking setiap Pembangunan yang Memakai anggaran APBN. Harus ada memasang plang proyek agar diketahui masyarakat luas, yakni” mengedepankan keterbukaan imformasi kepada seluruh Masyaraka, pungkas. Lungking mengikuti wawancara www.muranws.com.
” Program pembangunan perumahan KAT tersebut, diprogramkan dari Kementrian Sosial melalui Dinas Sosial, kabupaten Mura, kemudian proyek itu di kucurkan, anggaran Melalui dana yang cukup Besar Nilai nya, mencapai Satu (1) Milyard Tutur anggota Lsm PKN Mura, menambahkan pernyataan Sekjen, Longking.” Hartono, Salah satum Tim LSM PKN, yang bertempat tinggal di Desa Tambelum yang mengetahui Persih status pembangunan perumahan KAT tersebut.
Kemudian, Hartono memiliki jabatan, Bendahara dalam Lembaga PKN, tentunya Hartono mempunya kewajiban untuk memantau siapa pemilik proyek tersebut, selain itu, dirinya adalah pribumi di desa setempat.
Lanjut. Hartono, Sejak penggarapan lokasi perumahan KAT kemudian pembangunan cukup lama berjalan,” sejak dari itu juga, plang proyek sama sekali tidak terpasang, kenapa saya ucapkan demikian” karena saya memang asli pribumi masyarakat di desa ini, paparnya.
Dalam hal demi kian, kami selaku lembaga independen yang sifatnya meluruskan terkait kelalayan pemegang proyek tersebut, mengharapkan pengawasan penuh dari dinas terkait, untuk mengintruksikan,” agar memasang plang pengumuman proyek tersebut, supaya proyek itu memiliki tuanya Tutup,” Hartono. (Red)